Ariesputri20
Hukum" Hibah: 1.Wajib (Hibah suami kpd istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya) 2.Haram (Hibah mnjadi haram manakala harta yg diberikan berupa barang haram) 3.Makruh (Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan baik berimbang maupun lebih hukumnya makruh).
maaf kalau salah
1.Wajib
(Hibah suami kpd istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya)
2.Haram
(Hibah mnjadi haram manakala harta yg diberikan berupa barang haram)
3.Makruh
(Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan baik berimbang maupun lebih hukumnya makruh).