bilkigaming
Wakaf Masjid sendiri termasuk jenis wakaf khairi dan musytarak. Waqif mengikhlaskan sebidang tanah/bangunan yang ia miliki untuk dijadikan masjid agar bisa dipakai oleh masyarakat luas. Secara garis besar, wakaf masjid memiliki rukun dan syarat yang sama dengan wakaf lainnya.
Jawaban:
soalnya kurang jelas mohon ditambah lagi ya