Menyebutkan pengertian otonomi daerah menurut UU RI No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat (5),(6)
Nugrahan594
Otoda adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.