saifulm20wawan
Pasal 27 ayat 3 uud 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. artinya setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib unt ikut serta dalam upaya pembelaan negara, membela negara tdk hrus dlam wujud perang tetapi bsa diwujudkan dng cra lain seperti : 1. ikut serta dlam mngamankan lingkungan skitar. 2. ikut serta mmbantu korban bencana didlam negeri. 3. blajar dng tekun plajaran atw mata kuliah pkn. 4. slalu menaati dan melaksanakan peraturan.