Menurut saya, sanksi sumpah sati tersebut masih berlaku di zaman sekarang ini, meskipun mungkin tidak seketat dan seharusnya di zaman dahulu. Sumpah sati adalah sebuah perjanjian yang merumuskan Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah, yang artinya adat berdasarkan syariat, dan syariat berdasarkan kitab Allah. Ini berarti bahwa masyarakat Minang harus mengikuti ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal hukum, politik, sosial, dan budaya. Sanksi sumpah sati adalah sanksi yang diberikan kepada orang yang melanggar perjanjian ini, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Sanksi ini bisa berupa teguran, denda, hukuman fisik, atau bahkan pengucilan dari masyarakat.
Contoh sanksi sumpah sati yang masih berlaku di zaman sekarang ini adalah sebagai berikut:
Teguran: Jika seseorang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti berju**di, minum-minuman ke**ras, berzi**na, atau korupsi, maka ia akan mendapat teguran dari pemuka agama atau pemuka adat setempat. Teguran ini bertujuan untuk menyadarkan dan mengingatkan orang tersebut agar tidak mengulangi kesalahannya lagi.
Denda: Jika seseorang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat, seperti mencuri, merampas, atau merusak, maka ia akan dikenakan denda sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan. Denda ini bertujuan untuk mengganti kerugian dan memberi pelajaran kepada orang tersebut agar tidak mengulangi kesalahannya lagi.
Hukuman fisik: Jika seseorang melakukan perbuatan yang sangat ke**ji dan tidak bisa ditolerir, seperti membun**uh, memerkos**a, atau mengkhianati, maka ia akan dikenakan hukuman fisik sesuai dengan hukum Islam, seperti camb**uk, potong tang**an, atau raja*m. Hukuman ini bertujuan untuk memberantas kejahatan dan memberi efek jera kepada orang tersebut dan orang lain agar tidak mengulangi kesalahannya lagi.
Pengucilan: Jika seseorang melakukan perbuatan yang menyimpang dari ajaran Islam dan adat Minang, seperti murtad, menyembah berhala, atau menikah dengan orang yang berbeda agama atau suku, maka ia akan diucilkan dari masyarakat. Pengucilan ini bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kemurnian ajaran Islam dan adat Minang, serta menghindari pengaruh buruk dari orang tersebut kepada orang lain.
Itu beberapa contoh sanksi sumpah sati yang masih berlaku di zaman sekarang ini. Tentunya, sanksi-sanksi ini tidak selalu diterapkan secara kaku dan baku, tetapi disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada. Sanksi-sanksi ini juga tidak bertujuan untuk menyiksa atau menghukum orang, tetapi untuk mendidik dan memperbaiki orang. Sanksi-sanksi ini juga harus dilakukan dengan adil, bijaksana, dan sesuai dengan syariat Islam.
Menurut saya, sanksi sumpah sati tersebut masih berlaku di zaman sekarang ini, meskipun mungkin tidak seketat dan seharusnya di zaman dahulu. Sumpah sati adalah sebuah perjanjian yang merumuskan Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah, yang artinya adat berdasarkan syariat, dan syariat berdasarkan kitab Allah. Ini berarti bahwa masyarakat Minang harus mengikuti ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal hukum, politik, sosial, dan budaya. Sanksi sumpah sati adalah sanksi yang diberikan kepada orang yang melanggar perjanjian ini, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Sanksi ini bisa berupa teguran, denda, hukuman fisik, atau bahkan pengucilan dari masyarakat.
Contoh sanksi sumpah sati yang masih berlaku di zaman sekarang ini adalah sebagai berikut:
Itu beberapa contoh sanksi sumpah sati yang masih berlaku di zaman sekarang ini. Tentunya, sanksi-sanksi ini tidak selalu diterapkan secara kaku dan baku, tetapi disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada. Sanksi-sanksi ini juga tidak bertujuan untuk menyiksa atau menghukum orang, tetapi untuk mendidik dan memperbaiki orang. Sanksi-sanksi ini juga harus dilakukan dengan adil, bijaksana, dan sesuai dengan syariat Islam.