Menurut UUD 1945 indonesia adalah negara hukum.Suatu negara dikatakan sebagai negara hukum bila memenuhi syarat antara lain adlh .. a.adanya aturan hukum b.adanya pengakuan hak asasi manusia c.adanya alat alat kelengkapan negara kepolisian,kejaksaan,dan pengadilan d.adanya alat alat kelengkapan negara seperti MA,MK,KY