Menurut UU no. 13 1980 sarana dan prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun termasuk bangunan pelengkapan dan perlengkapannya yang di peruntukan bagi lalu lintas kendaraan hewan dan manusia
A. Jalan B. Transportasi C. Kendaraan umum D. Saluran air
maaf kalo salah