yustinannisa
Pasal 1 Ayat 1 UU NO.39 Thn 1999 "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat. Pasal 69 ayat 2 UU No.39 Th.1999 "Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.
Maaf kalau salah!!
Pasal 69 ayat 2 UU No.39 Th.1999 "Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.