Menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2005, tugas uatama guru adalah membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Uraikan Tugas utama guru professional dalam mengajar (termasuk melatih ) peserta didik
pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, di sana dikatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan .
Penjelasan:
1 votes Thanks 0
nartosudarmo9
READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 0896-5500-5000 READY JUGA MATKUL LAINNYA (TUTON DAN TMK) ^_^ BANYAK TESTED IG @JOKISARJANA.ID !!!!
READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 0896-5500-5000 READY JUGA MATKUL LAINNYA (TUTON DAN TMK) ^_^ BANYAK TESTED IG @JOKISARJANA.ID !!!
Jawaban:
pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, di sana dikatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan .
Penjelasan:
READY JUGA MATKUL LAINNYA (TUTON DAN TMK) ^_^
BANYAK TESTED IG @JOKISARJANA.ID !!!!
READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 0896-5500-5000
READY JUGA MATKUL LAINNYA (TUTON DAN TMK) ^_^
BANYAK TESTED IG @JOKISARJANA.ID !!!