Menurut teori yang dikemukakan Montesquieu, lembaga yang berwenang membuat peraturan perundangan adalah ... A. Legislatif B. Eksekutif C. Yudikatif D. Federatif
apandipurba
A. Legislatif Teori Montesqueiu disebut trias politika 1. Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat Undang-Undang), 2. Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang, tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), 3. Kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang).
Teori Montesqueiu disebut trias politika
1. Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat Undang-Undang),
2. Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang, tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri),
3. Kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang).