Menurut sumbernya hukum dibagi menjadi beberapa,coba sebutkan??
Valentina8
Menurut sumbernya, hukum dibagi menjadi 5 bagian..yaitu: 1. Undang-undang 2.Kebiasaan (adat) 3.Traktat (perjanjian antar negara) 4.Yurispundensi (keputusan hakim) 5.Doktrin (menurut para ahli)
1. Undang-undang
2.Kebiasaan (adat)
3.Traktat (perjanjian antar negara)
4.Yurispundensi (keputusan hakim)
5.Doktrin (menurut para ahli)
smoga membantu :)
undang undang , kebiasaan ,keputusan hakim (yurisprudensi) , traktat , dan doktrin (pendapat para ahli hukum)