Menurut peraturan pemerintah nomer 28 tahun 1990, yang bukan dimaksud dengn hak-hak siswa adalah hak untuk
a. mendapat perlakuan sesuai bakat, minat dan kemampuan b. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya c. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan d. mendapatkan layan khusus bila mana bodoh
Jawaban:
D.) mendapatkan layan khusus bila mana bodoh