Menurut pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika MPR atau DPR tidak dapat melaksanakan sidang maka presiden dan wakil presiden bersumpah di saksikan oleh?
Zaky42Razaq
Jawaban saya adalah di bawah ya !!!!!!!!!!
5 votes Thanks 3
Zaky42Razaq
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
Zaky42Razaq
please tolong kasih tentukan nilainya full
di bawah ya !!!!!!!!!!