Menurut pasal 344 UU RI No.23 tahun 2004,dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan.. A.publik B.keamanan C.pendidikan D.kesehatan
Emotion101Menurut pasal 344 UU RI No.23 tahun 2004,dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan.. Publik
Publik
Semoga membantu ^-^