Menurut ketentuan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945,kemerdekaan adalah
kafabihulya
Hak seluruh bangsa/negara(maaf klo salahhhh)
0 votes Thanks 5
Faraharafh
Hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan