Menurut kalian bolehkah suatu lembaga negara dalam hal ini kementerian negara dieveluasi atau dinilai kinerjanya oleh presiden? berikan alasannya!
bermansiagian76
Boleh karena kementerian/menteri dan lembaga adalah pembantu presiden untuk menjalankan roda pemerintahan. serta menteri dan lembaga di bawah presiden yang diangkat dan di berhentikan presiden