Kelas: Xi Mata pelajaran: PPKN Materi: Budaya Politik Kata kunci: Pemilihan umum kepala daerah
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:
Jawaban pendek:
Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) secara langsung yang dilaksanakan pada saat ini sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi pancasila.
Ini karena pemilihan langsung selaras dengan prinsip demokrasi Pancasila, terutama dengan prinsip “Demokrasi yang berkedaulatan rakyat”.
Jawaban panjang:
Pemilihan umum kepala daerah dilakukan secara langsung, sejak diterapkanya Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan aturan ini, kepala daerah seperti Gubernur, Walikota dan Bupati yang sebelumnya dipilih oleh anggota DPRD Provinsi, Kota atau Kabupaten.
Meski ada yang mengkritik pemilihan kepala daerah secara langsung tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, namun sebenarnya pemilihan kepala daerah secara langsung sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
Prinsip demokrasi Pancasila sendiri ada 10 yaitu:
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
2. Demokrasi dengan kecerdasan
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
4. Demokrasi dengan rule of law
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
8. Demokrasi dengan otonomi daerah
9. Demokrasi dengan kemakmuran
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Pemilihan secara langsung sesuai dengan prinsip “Demokrasi yang berkedaulatan rakyat”. Dengan pemilihan langsung, rakyat dapat memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka. Dengan pemilihan langsung, masa depan daerah tidak hanya ditentukan oleh sekelompok orang saja, yaitu para Anggota DPRD.
Pemilihan langsung juga susuai dengan prinsip “Demokrasi dengan rule of law” karena membantu mencegah money politik atau politik uang yang dpat terjadi bila calon kepala derah menyuap anggota DPRD agar dipilih, bila pemilihan dilangsungkan dengan tidak langsung.
Kelas: Xi
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Budaya Politik
Kata kunci: Pemilihan umum kepala daerah
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:
Jawaban pendek:
Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) secara langsung yang dilaksanakan pada saat ini sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi pancasila.
Ini karena pemilihan langsung selaras dengan prinsip demokrasi Pancasila, terutama dengan prinsip “Demokrasi yang berkedaulatan rakyat”.
Jawaban panjang:
Pemilihan umum kepala daerah dilakukan secara langsung, sejak diterapkanya Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan aturan ini, kepala daerah seperti Gubernur, Walikota dan Bupati yang sebelumnya dipilih oleh anggota DPRD Provinsi, Kota atau Kabupaten.
Meski ada yang mengkritik pemilihan kepala daerah secara langsung tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, namun sebenarnya pemilihan kepala daerah secara langsung sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
Prinsip demokrasi Pancasila sendiri ada 10 yaitu:
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
2. Demokrasi dengan kecerdasan
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
4. Demokrasi dengan rule of law
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
8. Demokrasi dengan otonomi daerah
9. Demokrasi dengan kemakmuran
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Pemilihan secara langsung sesuai dengan prinsip “Demokrasi yang berkedaulatan rakyat”. Dengan pemilihan langsung, rakyat dapat memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka. Dengan pemilihan langsung, masa depan daerah tidak hanya ditentukan oleh sekelompok orang saja, yaitu para Anggota DPRD.
Pemilihan langsung juga susuai dengan prinsip “Demokrasi dengan rule of law” karena membantu mencegah money politik atau politik uang yang dpat terjadi bila calon kepala derah menyuap anggota DPRD agar dipilih, bila pemilihan dilangsungkan dengan tidak langsung.