Menurut hukum tata usaha negara ada dua cara perubahan uud yaitu.. a. Konstitusional dan revolusioner b. Konstitusional dan radikal c. Revolusioner dan progresif d. Progresif dan konstitusional
mahmudinpenginbsamtk
A. jawaban yang paling pas Si A konstitusional secara hukum dan revolusioner nanti kalau nggak pas