Menunjukkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensial.
monaqonitaha. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar" b. Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara"c. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 "Menteri-menteri negara diangkat dan dihentikan oleh presiden" d. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan"
27 votes Thanks 77
EsterFriscila
Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tesebut menunjukkan bahwa system pemerintahan menganut sistem presidensial.
Pasal tesebut menunjukkan bahwa system pemerintahan menganut sistem presidensial.