Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan individu. Nadiem menegaskan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. "Agama apapun itu........................ Bandingkanlah antara peraturan menteri dan keputusan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia?