Menjelaskan tenteng lembaga DPA {DEwa pertimbangan agung}?
RazkidDewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah bekas lembaga tinggi negara indonesia menurut UUD 1945 yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.