Menjelaskan tentang otonomi daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia
nakasura
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untung mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan
putryee
Otonomi daerah menurut undang undang no 32 tahun 2004 adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang undangan