Konstitusi RIS 1949 Dalam perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dgn cara membentuk negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada thn 1947 (pendudukan terhadap ibukota jakarta) & Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dgn RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tgl 23 Agustus -2 November 1949.
KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu : a. didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat b. penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat c. dididrikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanay penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yg diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dlm pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yg berbunyi 'Republik Indonesia Serikat yg merdeka & berdaulat adalah negara hukum yg demokratis & berbentuk federasi'. Dgn berubah menjadi negara serikat, maka di dlm RIS terdapat beberapa negara bagian & masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya. Negara negara bagian itu adlh : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan kenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara & Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku hanya untuk negara bagian RI yg meliputi Jawa & Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yg digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adlh sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tdk dpt dimintai pertanggungb jawaban atastugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negra, bkn kepala pemerintahan.
Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untu dirinya sendiri'. Dengan demikian, yg melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adlh menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dgn sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR)
Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS : a. Presiden b. Menteri-menteri c. Senat d. DPR e. MA f. Dewan Pengawas Keuangan
Penyimpangan yang terjadi, antara lain : a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS. b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.
Konstitusi RIS 1949
Dalam perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dgn cara membentuk negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada thn 1947 (pendudukan terhadap ibukota jakarta) & Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dgn RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tgl 23 Agustus -2 November 1949.
KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a. didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b. penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat
c. dididrikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanay penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yg diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dlm pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yg berbunyi 'Republik Indonesia Serikat yg merdeka & berdaulat adalah negara hukum yg demokratis & berbentuk federasi'. Dgn berubah menjadi negara serikat, maka di dlm RIS terdapat beberapa negara bagian & masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya. Negara negara bagian itu adlh : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan kenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara & Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku hanya untuk negara bagian RI yg meliputi Jawa & Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yg digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adlh sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tdk dpt dimintai pertanggungb jawaban atastugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negra, bkn kepala pemerintahan.
Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untu dirinya sendiri'. Dengan demikian, yg melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adlh menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dgn sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR)
Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan
Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.