Sinema01· HAM DALAM KONSTITUSI, UUD 1945 DAN PERUBAHANNYADibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit,hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkandi dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal,yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampirsama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM,namun kekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlahUndang-undang antara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yangbanyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasaltentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalamPembukaan UUD 45 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsaIndonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaanitu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harusdihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM kalau di dalam konstitusinyatidak diatur secara lengkap ? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yangmengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakanHAM karena sudah diperlengkapi dengan Undang-undang lain, seperti UU PokokKekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia,UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkanpasal-pasal HAM ke dalam Konstitusi UUD 1945 melalui amandemen. Upayaamandemen terhadap UUD 1945 ini telah melalui 2 tahapan usulan. Usulan draftamandemen Undang-undang Dasar 1945 yang kedua tanggal 18 Agustus 2000 telahmenambahkan satu bab khusus yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengani hak-haksipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun Hak Asasi Manusia yangditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut : • Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A) • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1) • Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2) • Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1) •
4 votes Thanks 6
vidari
Pengaturan ham dlm UUD pasal 30 ayat 1: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm usaha pertahanan dan keamanan negara