Menjelaskan pemerintahan indonesia menurut pasal 17 UUD 1945 amandemen
idasholihatunnisa
Isi pasal 17 uud 1945 (1)presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2)menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (3)setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4)pembentukan,pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
2 votes Thanks 1
Mirda99
Itu sebelum amandemen atau sesudah amandemen??
(1)presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3)setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)pembentukan,pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.