Menjelaskan masalah jaminan hak dan kewajiban HAM dalam UUD 1945 ...
tolong bantu yaaa trims... :)
Izatunisa22
Di dalam pembukaan UUD alinea ke 4 berbunyi : " melindungi segenap bangsa Indonesia, dan slrh tumpah darah Indonesia, me majukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....... " maka sudah jelas bahwa hak2 rakyat yg sdh dijamin adalah 1. dilindungi oleh negara, 2. Rakyat mendapatkan kesejahteraan secara merata dengan adil 3. mempunyai hak untuk berpendidikan Maka masalahnya adalah, dimana rakyat Indonesia kebanyakan lebih sering menuntut hak mereka tanpa didasari kewajibannya. SEperti : 1. Negara sudah menjamin hak atas perlindungan, maka, sebagai warga negara wajib membela negara apabila negara memintanya 2. RAkyat selalu menuntut masalah kesejahteraan, tetapi sikap mereka tidak mencerminkan usahanya bahkan banyak pengangguran yg menuntut haknya 3. jika sekolah itu dijamin, maka seseorang harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku pada sekolah tersebut dan tidak melanggarnya
maka sudah jelas bahwa hak2 rakyat yg sdh dijamin adalah
1. dilindungi oleh negara,
2. Rakyat mendapatkan kesejahteraan secara merata dengan adil
3. mempunyai hak untuk berpendidikan
Maka masalahnya adalah, dimana rakyat Indonesia kebanyakan lebih sering menuntut hak mereka tanpa didasari kewajibannya. SEperti :
1. Negara sudah menjamin hak atas perlindungan, maka, sebagai warga negara wajib membela negara apabila negara memintanya
2. RAkyat selalu menuntut masalah kesejahteraan, tetapi sikap mereka tidak mencerminkan usahanya bahkan banyak pengangguran yg menuntut haknya
3. jika sekolah itu dijamin, maka seseorang harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku pada sekolah tersebut dan tidak melanggarnya
...........trimakasih semoga membantu............