Menjelaskan landasan hukum pembentuk perundang-undangan
Flyingfind
Untuk mewujudkan sistem hukum nasional maka sesuai amanat pasal 22a UUD 1945, menegaskan bahwa "ketentuan lebih lanjut tentang cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang." untuk menjabarkan ketentuan pasal 22a tersebut maka ditetapkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.