AuliaHusnaAnggaraPada tanggal 17 Maret 1824, di London, Antara Kerajaan Britania Raya dan Kerajaan Belanda mentandatangani Perjanjian Britania-Belanda 1824, yang juga dikenal dengan Perjanjian London atau Traktat London. Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan akibat pemberlakuan Perjanjian Britania-Belanda 1814.Belanda diwakili oleh Hendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck, sedangkan Britania diwakili oleh George Canning dan Charles Watkins Williams Wynn.Perjanjian ini menjelaskan, bahwa kedua negara diijinkan untuk tukar menukar wilayah pada British India, Ceylon (Sri Langka) dan Indonesia, berdasarkan kepada negara yang paling diinginkan, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal. antara lain :
1. Pembatasan jumlah bayaran yang boleh dikenakan pada barang dan kapal dari negara lain.
2. Tidak membuat perjanjian dengan negara bagian Timur yang tidak mengikutsertakan /membatasi perjanjian dagang dengan negara lain.
3. Tidak menggunakan kekuatan militer dan sipil untuk menghambat perjanjian dagang.
4. Melawan pembajakan dan tidak menyediakan tempat sembunyi atau perlindungan bagi pembajak atau mengijinkan penjualan dari barang-barang bajakan.
5. Pejabat lokal masing-masing tidak dapat membuka kantor perwakilan baru di pulau-pulau Hindia Timur tanpa seijin dari pemerintah masing-masing di Eropa.
1. Pembatasan jumlah bayaran yang boleh dikenakan pada barang dan kapal dari negara lain.
2. Tidak membuat perjanjian dengan negara bagian Timur yang tidak mengikutsertakan /membatasi perjanjian dagang dengan negara lain.
3. Tidak menggunakan kekuatan militer dan sipil untuk menghambat perjanjian dagang.
4. Melawan pembajakan dan tidak menyediakan tempat sembunyi atau perlindungan bagi pembajak atau mengijinkan penjualan dari barang-barang bajakan.
5. Pejabat lokal masing-masing tidak dapat membuka kantor perwakilan baru di pulau-pulau Hindia Timur tanpa seijin dari pemerintah masing-masing di Eropa.