a) Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. b) Presiden di pilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu.
2. kekuasaan legislatif
a) anggota parlemen di pilih oleh rakyat melalui pemilu. b) Anggota legislatif tidak dapat menjatuhkan presiden.
3. kekuasaan yudikatif
a) mengatur kesesuaian tindakan legislasi kongres dan eksekutif dengan konstitusi. b) Impeachment di lakukan hakim tinggi pada supreme court, bukan parlemen.
15 votes Thanks 29
melianembems
Eksekutif : - memiliki kekuasaan untuk melaksanakan UU dan menyelenggarakan administrasi Legislatif : - memiliki kekuasaan untuk membuat UU dan mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang, membuat perdamaian, mempertahankan keamana negeri Yudikatif : - memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dan memberi grasi, amnesti, dan abolisi
1. Kekuasaan eksekutif
a) Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
b) Presiden di pilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu.
2. kekuasaan legislatif
a) anggota parlemen di pilih oleh rakyat melalui pemilu.
b) Anggota legislatif tidak dapat menjatuhkan presiden.
3. kekuasaan yudikatif
a) mengatur kesesuaian tindakan legislasi kongres dan eksekutif dengan konstitusi.
b) Impeachment di lakukan hakim tinggi pada supreme court, bukan parlemen.
- memiliki kekuasaan untuk melaksanakan UU dan menyelenggarakan administrasi
Legislatif :
- memiliki kekuasaan untuk membuat UU dan mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang, membuat perdamaian, mempertahankan keamana negeri
Yudikatif :
- memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dan memberi grasi, amnesti, dan abolisi
Maaf kalo salah!!!