nurulpesek49
Hakikat Pertahanan Keamanan Negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara serta berdasarkan keyakinan akan
kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah. ( Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ).
1 votes Thanks 4
TinaTinu
Adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri
perlawanan rakyat semesta, yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran
akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban
warga negara serta berdasarkan keyakinan akan
kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan
dan tidak mengenal menyerah, baik penyerahan
diri maupun penyerahan wilayah. ( Pasal 4 UU
Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia ).