MENJELASKAN ARTI DARI UUD 1945 PASAL 27 AYAT 1, 2, 3. AYODONG DIBANTU YA :)
pinnoseanengg
UUD 1945 Pasal 27: (1).sgala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pmerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dngn tidak ada kecualinya. (2).tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan. (3).setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlam upaya pembelaan negara.**
pinnoseanengg
pasal 27 ayat 1,menyatakan kesamaan kedudukan warga negara d.dlam hukum dan pemerintahan dan kewajiban menjungjung hukum dan pemerintahan dngan tidak ada kecualinya.(hal ini menumjukkan adanya kesembangan antara hak dan kewajiban ,dan tdk ada diskriminasi di antara warga negara baik mengenai hak nya maupun mengenai kewajibanya).pasal 27 ayat 2
pinnoseanengg
pasal 27 ayat 2,menyatakan bhwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak.pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan,yg merupakan jelmaan dri gabungan antra pokok pikiran kedua dan ketiga,yaitu keadilan sosial dan ledaulatan rakyat.pasal 27 ayat 3.setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upuya pembelaan negara...itulah sedokit penjelasan dari saya.
(1).sgala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pmerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dngn tidak ada kecualinya.
(2).tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan.
(3).setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlam upaya pembelaan negara.**