habilzpenabels Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila Penerapan demokrasi di Indonesia didasari oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai oleh sila: Ketuhanan Yang Maha Esa;Kemanusian yang Adil dan Beradab;Persatuan Indonesia;Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
2 votes Thanks 2
yanuwwe
Berikut prinsip demokrasi pancasila:pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusiadanya pemilu secara berkesinambunganadanya peran-peran kelompok kepentinganadanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Ketuhanan Yang Maha Esa;Kemanusian yang Adil dan Beradab;Persatuan Indonesia;Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.