EleoNoraBETania
PEMERINTAHAN DAERAH adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Pasal 1, No.2 Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. - Pasal 2 ayat (3) Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya. - Pasal 2 ayat (4) Pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. - Pasal 3 ayat (1-b) Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. - Pasal 3 ayat (2) Asas Penyelenggaraan Pemerintahan: asas kepastian hukum; asas tertib penyelenggara negara; asas kepentingan umum; asas keterbukaan; asas proporsionalitas; asas profesionalitas; asas akuntabilitas; asas efisiensi; dan asas efektifitas. (Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. - Pasal 2 ayat (3)
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya. - Pasal 2 ayat (4)
Pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. - Pasal 3 ayat (1-b)
Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. - Pasal 3 ayat (2)
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan: asas kepastian hukum; asas tertib penyelenggara negara; asas kepentingan umum; asas keterbukaan; asas proporsionalitas; asas profesionalitas; asas akuntabilitas; asas efisiensi; dan asas efektifitas.
(Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)