hanaz2
UUD merupakan hukum dasar tertulis yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan dan memuat peraturan peraturan atau ketentuan tentang sistem ketatanegaraan serta sistem pemerintahan yang dijalankan oleh para penguasa negara... Peraturan seperti UU,PP,Pepres dan yang lainnya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Oleh karena itu, UUD memiliki fungsi sebagai alat untuk mengarahkan apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945