Pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hak ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal ini mengatur hak politik masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum sebagai wujud demokrasi di negara Indonesia.
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penjelasan:
Pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hak ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal ini mengatur hak politik masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum sebagai wujud demokrasi di negara Indonesia.
like dan mark brainliests ya kak
Jawaban:
Berikut ini Pasal 18B
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penjelasan:
jadikan jawaban terbaik yaa