Mengidenfikasi cara Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Salam membangun masyarakat melalui ekonomi dan perdagangan di Madinah
DenmazEvanawal mula ekonomi Rasulullah dan para sahabat, yaitu sebagai pendatang, sangat sulit untuk berbaur dan berdagang.
ketika berhijrah, mereka tinggalkan seluruh hartanya di Mekkah.
Ketika seorang muslim Muhajirin meninggal dunia, Rasulullah dan para sahabat membayar hutangnya.
Pada tahun kedua, Rasulullah menetapkan kewajiban berzakat dan juga menetapkan para petugas untuk pemungutannya. kemudian beliau mendirikan Lembaga zakat “Baitul Ma-l az-Zakat”. Lembaga ini mengelola kekayaan dari harta rampasan perang.
Dalam hadis riwayat Bukhari diceritakan ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah mereka tidak membawa apapun. Kaum Ansar, sebagai pemilik tanah membagi hasil pertanian untuk kehidupan Muhajirin. Tapi setelah perang Khaibar, kaum Muhajirin dapat mengembalikan pemberian kaum Ansar. Kondisi ini merupakan pengelolaaan zakat yang tepat.
Selain itu, juga disebabkan oleh usaha Rasulullah dalam menata ekonomi, khususnya perdagangan. Para sahabat Muhajirin melanjutkan bisnisnya di Madinah. Mereka menunjukkan kemahirannya dalam menawarkan barang dagangannya. Dalam berbisnis, mereka memiliki kepribadian yang baik, tidak suka halalkan segala cara, tetap berpegang pada nilai-nilai Islami. Padahal saat itu di tanah Arab praktik bisnis yang tak terpuji. seperti menipu, mengurangi takaran dan timbangan, melakukan monopoli, meminjamkan uang dengan sistem riba, dan sebagainya.
hal itu sukses ditiru oleh masyarakat Madinah dalam berdagang karena menurut mereka perilaku teladan yang diterapkan Rasulullah dan para sahabat lebih mendatangkan keuntungan daripada menggunakan cara licik
ketika berhijrah, mereka tinggalkan seluruh hartanya di Mekkah.
Ketika seorang muslim Muhajirin meninggal dunia, Rasulullah dan para sahabat membayar hutangnya.
Pada tahun kedua, Rasulullah menetapkan kewajiban berzakat dan juga menetapkan para petugas untuk pemungutannya. kemudian beliau mendirikan Lembaga zakat “Baitul Ma-l az-Zakat”. Lembaga ini mengelola kekayaan dari harta rampasan perang.
Dalam hadis riwayat Bukhari diceritakan ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah mereka tidak membawa apapun. Kaum Ansar, sebagai pemilik tanah membagi hasil pertanian untuk kehidupan Muhajirin. Tapi setelah perang Khaibar, kaum Muhajirin dapat mengembalikan pemberian kaum Ansar. Kondisi ini merupakan pengelolaaan zakat yang tepat.
Selain itu, juga disebabkan oleh usaha Rasulullah dalam menata ekonomi, khususnya perdagangan. Para sahabat Muhajirin melanjutkan bisnisnya di Madinah. Mereka menunjukkan kemahirannya dalam menawarkan barang dagangannya. Dalam berbisnis, mereka memiliki kepribadian yang baik, tidak suka halalkan segala cara, tetap berpegang pada nilai-nilai Islami. Padahal saat itu di tanah Arab praktik bisnis yang tak terpuji. seperti menipu, mengurangi takaran dan timbangan, melakukan monopoli, meminjamkan uang dengan sistem riba, dan sebagainya.
hal itu sukses ditiru oleh masyarakat Madinah dalam berdagang karena menurut mereka perilaku teladan yang diterapkan Rasulullah dan para sahabat lebih mendatangkan keuntungan daripada menggunakan cara licik