meyta111
Penanggalan hijriah adalah sistem penanggalan yang didasarkan pada perhitungan waktu peredaran bulan mengelilingi bumi (12×29,5hari=354hari),dalam penanggalan tahun hijriah ,satu tahun lamanya adalah 354 hari. Banyak hari pada tahun -tahun hijriah dibuat berselang -selang antara 29 hari dan 30 hari.Hal ini sebagaimana pembulatan dari lamanya revolusi bulan yaitu 29,5 hari. Perubahan ini mengakibatkan penyimpangan yang makin lama makin besar .Sebagai pembetulan adalah diadakannya tahun kabisat . Dalam tahun hijriyah ,tahun kabisat berumur 354/355 hari .Dalam tahun kabisat , satu hari ditambahkan pada bulan Dzulhijjah sehingga satu bulan menjadi 30 hari . selain tahun kabisat dinamakan tahun biasa.