Cara pendirian CV dan PT berbeda. CV dapat didirikan oleh 2 orang atau lebih tanpa harus memiliki izin usaha dari pemerintah, sementara PT harus didirikan oleh minimal 2 orang dengan modal minimal dan harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah.
Anggota dari CV adalah pendiri-pendiri CV tersebut, sementara anggota dari PT adalah pemegang saham.
Berakhirnya CV dapat berupa penghentian usaha atau pembagian harta bersama antar anggota, sementara berakhirnya PT dapat berupa likuidasi atau pengambilalihan oleh pihak lain.
[tex]\boxed{\colorbox{ccddff}{Answered by Danial Alfat}}[/tex]
[tex]\boxed{\colorbox{ccddff}{Answered by Danial Alfat}}[/tex]