Mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh presiden adalah tugas
panda25Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mempunyai 3 fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh presiden agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR dibekali dengan tiga hak yaitu 1) Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak bagi kehidupan masyarakat.. 2) Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undangatau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegarayang diduga bertentangan dengan peraturan perundang - undangan. 3)Hak menyatakan pendapat tentang kebijakan pemerintah tentang kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air ataupun di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan angket, dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hokum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
1) Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak bagi kehidupan masyarakat..
2) Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undangatau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegarayang diduga bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.
3)Hak menyatakan pendapat tentang kebijakan pemerintah tentang kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air ataupun di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan angket, dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hokum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.