bagi seorang wanita sepatutnya tidak mengumandangkan adzan jika sholat berjamaah dengan laki-laki. Hal ini dikarenakan suara wanita akan menimbulkan fitnah dengan suaranya yang merdu.
menjelaskan bahwa suara bukan termasuk aurat. Hal ini sejalan dengan kisah zaman Rasulullah dimana beberapa wanita bertanya tentang urusan agama Islam kepada Rasul dan mereka selalu melakukan hal tersebut selama zaman Khulafaur Rasyidin serta pemimpin selanjutnya. Namun, berbeda dengan hukum menjawab adzan bagi perempuan karena ini bisa dilakukan oleh siapa saja.
Jawaban:
Karna:
Penjelasan:
Semoga Membantu Tetap Semangat Jangan lupa jadikan jawaban yang Terbaik! :)