Mengapa UUD 1945 disebut sebagai norma fundamental negara
nurudinmarzuki
Pembukaan UUD 1945 dikatakan kaidah pokok negara yang fundamental karena pembukaan UUD 1945 telah memenuhi persyaratan, yaitu : 1.Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa indonesia. 2.Berdasarkan isinya, bahwa pembukaan memuat asa falsafah negara (pancasila), asa politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara. 3.Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Indonesia pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk. Secara hukum pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.
1.Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa indonesia.
2.Berdasarkan isinya, bahwa pembukaan memuat asa falsafah negara (pancasila), asa politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
3.Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Indonesia
pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk. Secara hukum pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.