ArtaTamaPutra
Dikarenakan dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999, daerah hanya diwajibkan melaporkan saja kepada pemerintah di Jakarta. namun, pemerintah dapat membatalkan semua perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau dengna peraturan puerundangan yang lebih tinggi tingkatannya atau peraturan perundangan yang lain.