Mengapa unsur pelaksana pemerintah adalah departemen ?
syiv
Organisasi Kementerian Negara Indonesia adalah organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Organisasi Kementerian Negara ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.[1] Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 Kementerian Negara dikelompokan menjadi empat kelompok yakni : Kementerian Kelompok I; Kementerian Kelompok II; Kementerian Kelompok III; dan Kementerian Koordianator