Mengapa TNI disebut sebagai komponen utama??dan terdapat pada pasalkah UU yang mengatu peran TNI&Polri?
fahmipriambudi95
Karena tugas utamanya adalah mempertahankan kedaulatan bangsa, UUD 1945 pasal 30
0 votes Thanks 0
kemal6
UUD 1945 pasal 30 ayat 2 karna TNI dan POLRI adalah kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, sesuai dengan yg telah di jelas kan dalam UUD tersebut "Usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem pertahanan dan keamanan. TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
karna TNI dan POLRI adalah kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, sesuai dengan yg telah di jelas kan dalam UUD tersebut "Usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem pertahanan dan keamanan. TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".