Mengapa tidak semua pelanggaran terhadap HAM dapat diadili melalui pengadilan HAM, baik pengadilan HAM Ad Hoc maupun pengadilan HAM permanen?
johangay
Karna ...HAM itu berlaku jika di mata masyarakat itu hanya..sepele ..dan jika dimata pengadilan pelanggaran HAM apa pun itu itu harus dihukum berat** misal;pencemaran nama baik... harta gono gini..dll.. kasih..
RikzaSM
Paada dasarnya perlindungan hak asasi manusia di indonesia sudah diatur didalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999. jelas pada bagian menimbang itu dikatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. asas-asas dasar diatur dalam pasal 2 s/d 8 UU 39 tahun 1999. hak asasi manusia dan kebebasan manusia diatur pada bab III dari pasal 9 s/d 66 uu39 tahun 1999. atas dasar kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalammenegakkan hak asasi manusia maka dibentuk lah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). KOMNAS HAM diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. dan dibentuk pula pengadilan HAM untuk mengadili para pelanggar HAM yang diatur dalam UU 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.namun rasanya dari kenyataan yang ada di lapangan sangat jauh dari yang dicita-citakan oleh pembuat UU tersebut. Manusia di Indonesia khususnya WNI nyatanya belum merasakan dampak yang signifikan dengan lahirnya UU HAM tersebut. salah satu contoh kasus yang saya ambil ialah pada kasus GKI yasmin di bogor. para korban HAM yang sudah melaporkan kepada KOMNAS HAM tentanga adanya pelanggaran HAM oleh beberapa kelompok kepada jemaatGKI Yasmin ternyata tidak dapat dilanjutkan.Sumber:UU 39 1999 Tentang HAMUU 26 2000 Tentang Pengadilan HAMKEPPRES 50 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.Jadi,pemerintahlah yg kurang adil /kurang tegas dlm pengadilan HAM.
misal;pencemaran nama baik...
harta gono gini..dll..
kasih..