Mengapa tanggal 17 agustus 1945 negara indonesia secara hukum dan tata negara blm dapat disebut sbg negara sepenuhnya?
Rozzin
Karena Pembentukan NKRI belum diakui sepenuhnya secara de jure yaitu Pengakuan dari negara lain dalam konteks Internasional dan Belanda belum mau mengakui kedaulatan RI. Indonesia mendapatkan pengakuan de jure pada 1. 18 November 1946 ( Mesir,Syiria,Lebanon,Saudi Arabia, Yordania, dan Yaman ) 2. 27 Desember 1949 ( Belanda ) dll semoga membantu
1. 18 November 1946 ( Mesir,Syiria,Lebanon,Saudi Arabia, Yordania, dan Yaman )
2. 27 Desember 1949 ( Belanda ) dll
semoga membantu