Mengapa suatu instrumen hukum diperlukan dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia ?? Terima Kasih.
Alfinaauliana
Sebagaimana yang telah dikemukakan, peraturan diperlukan sebagai salah satu sarana untuk menciptakan suasana harmonis di masyarakat. Begitu pula peraturan dibutuhkan untuk melindungi hak asasi manusia.Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum” telah memberi batasan yang jelas bagi seluruh warga indonesia bahwa segenap aspek kehidupan diatur berdasarkan hukum dan berlaku secara menyeluruh. Dalam konteks negara hukum ini negara atau pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, yakni mengatur batas-batasnya dan mengatur bagaimana hak-hak tersebut dilaksanakan demi kepentingan bersama.Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain :1)UUD 1945Dalam UUD 1945 telah termuat secara lengkap tentang Hak Asasi Manusia. Secara garis besar Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :·Pembukaan UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa.·Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tentang hak asasi manusia sebagai warga negara.·Batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang Hak asasi manusia tentang hak tiap-tiap penduduk.·Batang tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Hak asasi manusia sebagai hak individu.2)Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusiaKarena desakan dari masyarakat pada masa reformasi yang menuntut kepada pemerintah untuk lebih memberi perhatian terhadap penghormatan hak asasi manusia, MPR sebagai wakil rakyat menanggapi tuntutan tersebut melalui salah satu ketetapan tentang HAM.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM disyahkan oleh rapat paripurna Sidang Istimewa MPR pada 13 November 1998. Dalam ketetapan ini menugaskan kepada lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.3)Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Undang-Undang ini memuat 11 bab, 106 pasal. Didalam Bab I Pasal 1 di jelaskan hal hal berikut:a)Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahNya yang wajib di hormati dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.b)Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.c)Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak asasi manusi dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, Hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lain.