-Mengapa suatu instrumen hukum diperlukan dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia? -Bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam rangka membangun partisipasi masyarakan dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia?
Fahmi4598
Krn tnp adanya instrumen hukum, hukum tidak bisa ditegakkan
sule
Instrumen hukum dapat menjadi kerangka acuan dalam penegakan HAM. Konvensi internasional seperti CEDAW (Convention to Eliminate All Forms of Discrimination Against Women) misalnya merupakan kerangka acuan dalam penegakan hak-hak asasi manusia dalam konteks kesetaraan gender. Yang dimaksud kerangka acuan disini adalah parameter maupun kerangka pemenuhan hak asasi manusia. Patut diingat bahwa spektrum pemenuhan HAM terbagi atas hak positif dan hak negatif, dan dalam konteks pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara. Hak positif berarti harus mendapat peran aktif negara dalam pemenuhannya, seperti pendidikan dan kesehatan. Pemenuhan hak atas pendidikan misalnya, merujuk kepada kovenan hak ekonomi sosial dan budaya dimana peraturan perundang-undangan yang ada merujuk kepada kovenan tersebut dalam konteks pemenuhan hak. Disini pelaksanaannya harus melalui kerangka hukum, misal: anggaran pendidikan. Hak negatif disini adalah kondisi dimana negara memberikan penghormatan terhadap hak asasi manusia negara tanpa negara melakukan sesuatu terlebih dahulu, misal: kebebasan berpendapat dan beragama. Negara tidak perlu membuat hukum untuk membolehkan seseorang berpendapat di muka umum maupun memeluk agama tertentu. Yang dilakukan negara pada konteks negatif adalah menghormati dan memberikan perlindungan. Maka dapat dilihat apa sesungguhnya peran hukum dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Partisipasi masyarakat dimulai dari adanya kesadaran atas hak asasi manusia yang dimiliki. Tindakan negara dalam pemenuhan hak asasi manusia berada dalam pengawasan rakyat dalam hubungan kedaulatan rakyat terhadap negara dalam sistem demokrasi. Tanpa adanya kesadaran atas hak, maka sesungguhnya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM sulit dilakukan. Contohnya: hak atas informasi publik. Seorang siswa berhak mempertanyakan keuangan sekolah yang dikelola dalam kerangka kebutuhan pendidikan, pun mempertanyakan anggaran daerah dalam konteks BOS dan sejenisnya. Peningkatan partisipasi ini dicapai melalui pendidikan formal maupun non-formal. Baik melalui lembaga negara maupun lembaga non pemerintah seperti LSM, universitas, lembaga bantuan hukum, maupun lembaga kajian dan masyarakat sipil.
Partisipasi masyarakat dimulai dari adanya kesadaran atas hak asasi manusia yang dimiliki. Tindakan negara dalam pemenuhan hak asasi manusia berada dalam pengawasan rakyat dalam hubungan kedaulatan rakyat terhadap negara dalam sistem demokrasi. Tanpa adanya kesadaran atas hak, maka sesungguhnya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM sulit dilakukan. Contohnya: hak atas informasi publik. Seorang siswa berhak mempertanyakan keuangan sekolah yang dikelola dalam kerangka kebutuhan pendidikan, pun mempertanyakan anggaran daerah dalam konteks BOS dan sejenisnya. Peningkatan partisipasi ini dicapai melalui pendidikan formal maupun non-formal. Baik melalui lembaga negara maupun lembaga non pemerintah seperti LSM, universitas, lembaga bantuan hukum, maupun lembaga kajian dan masyarakat sipil.