Mengapa status MPR sebagai lembaga tertinggi negara(sebelum amandemen) diubah menjadi lembaga tinggi negara ?
ryan220602
Karna banyak perubahan pasal,contohnya: Pasal 1 Ayat 2: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Dalam amandemen III pasal ini diubah menjadi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Pasal 1 Ayat 2: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Dalam amandemen III pasal ini diubah menjadi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.