Mengapa sistem pemerintahan parlementer pada periode 1945-1949 merupakan penyimpangan terhadap konstitusi? Jelaskan!
marcelinkripac
Komite Nasional Pusat berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif yang ikut menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara, atas dasar Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”. 2) Adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi cabinet parlementer, setelah dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Akibatnya dibentuklah kabinet yang pertama negara RI yang dipimpin Perdana Menteri Sutan Syahri Pemerintahan parlementer tidak berjalan sebagaimana harapan Maklumat Pemerintahan 14 November 1945, karena keadaan politik dan keamanan negara, misalnya penculikan Perdana Menteri Sutan Syahrir 2 Oktober 1946, serangan umum Belanda tahun 1947, dan pemberontakan PKI Madiun. Kejadian ini memaksa presiden untuk mengambil alih kekuasaan menjadi system pemerintahan presidensial.
47 votes Thanks 130
marcelinkripac
maaf ya copas from google.semoga membantu
Lenyrandi
NKRI berubah menjadi negara federasi dan kekuasaan legislatif yg seharusnya dilaksanakan oleh presiden dan DPR dilakukan oleh DPR dan Senat
kekuasaan legislatif yang ikut menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara, atas dasar Maklumat
Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk
MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan
negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya
keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung
jawab kepada Komite Nasional Pusat”.
2) Adanya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi cabinet parlementer, setelah dikeluarkannya
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Akibatnya dibentuklah kabinet yang pertama
negara RI yang dipimpin Perdana Menteri Sutan Syahri Pemerintahan parlementer tidak berjalan
sebagaimana harapan Maklumat Pemerintahan 14 November 1945, karena keadaan politik dan
keamanan negara, misalnya penculikan Perdana Menteri Sutan Syahrir 2 Oktober 1946, serangan
umum Belanda tahun 1947, dan pemberontakan PKI Madiun. Kejadian ini memaksa presiden untuk
mengambil alih kekuasaan menjadi system pemerintahan presidensial.